Abdul Gani Diminta Rp 12 Miliar Biar Tak Kena OTT KPK oleh Pegawai PPATK

Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba menjalani sidang sebagai saksi tunggal di Pengadilan Tipikor PN Ternate pada Kamis 1 Agustus 2024. . Dia pun mengungkapkan, diperas oleh pegawai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). . Dia mengungkapkan telah menyetorkan uang senilai Rp1 miliar kepada orang yang mengaku sebagai pegawai PPATK. Uang tersebut diperuntukan sebagai kompensasi, agar dia bisa bebas dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). . Selain pengakuan Abdul Gani Kasuba, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menampilkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di monitor yang terpampang dalam ruang sidang. Dalam isi BAP tersebut, Abdul Gani Kasuba jelas menerangkan bahwa pemberian uang tersebut karena oknum pegawai PPATK bernama Kusnandar bersama 2 orang temannya meminta untuk diberikan uang senilai Rp12 miliar sebagai kompensasi agar tidak melakukan OTT terkait dengan proyek-proyek di Maluku Utara. . “Akan tetapi, saya (AGK) sampaikan tidak mempunyai uang sebesar itu dan akan saya usahakan dengan menghubungi Ahmad Purbaya yang juga sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara,” katanya. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, pihaknya resmi menetapkan tujuh orang tersangka dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12). “Laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi ke KPK ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga naik ke tahap penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu siang (20/12).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *